-->

BINTANG

Minggu, 07 Oktober 2012

ISI PERMENDIKNAS NO 41


Kelompok 3
Nama Anggota: 1. Nikmatul Maghfiroh
2. Nia Nor Ihsani
3. Indah Dwirosiono
4. Tri Nofiatun
5. Umi Rofi’atun Nikmah
6. Fatihatun Nurrahmah
Hasil diskusi kelompok 3 ( Isi Permendiknas No. 41 Th 2007) sebagai berikut:
1.Yang harus dilakukan dalam perencanaan proses pembelajaran menurut Permendiknas No. 41 Th 2007 adalah:
a.Membuat dan menyusun silabus
b.Membuat dan menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Adapun Silabus sebagai acuan pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran memuat:
1.Identitas Mata Pelajaran,
2.Standar Kompetensi (SK)
3.Kompetensi Dasar (KD)
4.Materi Pembelajaran
5.Indikator pencapaian kompetensi
6.Tujuan pembelajaran
7.Materi ajar
8.Alokasi waktu
9.Metode pembelajaran
10.Penilaian Hasil belajar
11.Sumber belajar
Sedangkan untuk rencana pelaksanaan pembelajaran memiliki komponen yang hampir sama dengan komponen silabus, hanya saja dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) terdapat komponen kegiatan pembelajaran yang terdiri dari : keegiatan awal (pendahuluan), kegiatan inti dan kegiatan penutup.
2. Pelaksanaan proses pembelajaran menurut Permendiknas No. 41 Th 2007 meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup yang merupakan implementasi dari RPP.
a. Kegiatan pendahuluan
Guru menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik, kemudian guru mengajukan pertanyaan yang terkait materi dan menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang harus dicapai.
b. Kegiatan inti
Proses pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar yang dilakukan secara interaktif, inspiratif sehingga peserta didik termotivasi untuk berpartisipasi aktif. Dimana kegiatan ini menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran yang meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c. Kegiatan penutup
Guru bersama peserta didik atau sendiri membuat rangkuman atau kesimpulan dari pelajaran yang di ajar dan melakukan penilaian atau refleksi terhadap kegiatan belajar mengajar yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram.
3. Penilaian hasil belajar menurut permendiknas No. 41 Th 2007 dilakukan secara:
a. Konsisten
Konsisten dalam artian ajeg atau sesuai jadi penilaian hasil belajar yang dilakukan harus sesuai dengan isi pembelajaran dan perilaku yang seharusnya di ukur.
b. Sistematik
Susunan penilaian hasil belajar teratur atau berurutan meliputi pengumpulan informasi (angka, deskripsi, verbal), analisis, interpretasi informasi untuk membuat keputusan,
c. Terprogram
Terprogram disini penilaian hasil pembelajaran dilakukan dengan menggunakan 2 cara yaitu:
1. Tes
Penilaian dengan tes dilakukan baik menggunakan tes subjektif maupun tes objektif.
2. Non tes
Penilaian nontes dilakukan dalam bentuk:
a. Pengamatan kinerja
b. Pengukuran sikap : penilaian terhadap perilaku dan keyakinan siswa terhadap obyek sikap.
c. Penilaian hasil karya yang berupa
☻ Tugas : suatu investigasi dengan tahapan perencanaan, pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian data.
☻ Proyek/produk: penilaian terhadap kemampuan membuat produk teknologi dan seni.
☻ Portofolio : penilaian melalui koleksi karya (hasil kerja) siswa yang sistematis.
☻ Penilaian diri : menilai diri sendiri berkaitan dengan status, proses, tingkat pencapaian kompetensi yang dipelajarinya.
4. Yang melakukan pengawasan proses pembelajaran menurut Permendiknas No.41 Th 2007 adalah kepala dan pengawas satuan pendidikan, adapun pelaksanaan pengawasan tersebut dilakukan dengan cara, antara lain:
a. Pemantauan
Pemantauan ini dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan Dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara dan dokumentasi.
b. Supervisi
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil pembelajaran, supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan dan konsultasi.
c. Evaluasi
1. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
a. membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses,
b. mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru.
3. Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.
d.Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasiproses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan
e.Tindak lanjut
1. Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.
2. Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.
3. Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/pe¬nataran lebih lanjut.

0 komentar: