TERMINOLOGI HAM
Makalah ini disusun oleh :
Nama : Tri
Nofiatun
NIM : 103611024
Jurusan/Prodi : Tadris/TF-2
I.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa Terminologi HAM ?
2.
Bagaimana HAM menurut UUD
1945?
3.
Apa Ciri Pokok Hakikat HAM?
4.
Bagaimana Bentuk-bentuk HAM?
5.
Apa saja Macam-macam Pelanggaran HAM?
II.
PEMBAHASAN
1.
Terminologi HAM
Hak Asasi Manusia
(HAM) merupakan hak pokok dan mutlak yang di miliki oleh setiap manusia yang di
bawa sejak lahir.
Di bawah ini ada beberapa terminologi HAM :
a.
John lock
HAM adalah
hak-hak yang di berikan langsung oleh Tuhan yang maha pencipta sebagai sesuatu
yang bersifat kodrati , karena sifatnya yang demikian maka tidak ada kekuasaan
apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. Ia adalah hak
dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha
Esa, bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
b.
Prof. Dr. Dardji Darmodiharjo, SH.
HAM adalah
hak-hak dasar/pokok yang di bawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha
Esa.
c.
Prof. Mr. Kuntjono Prubo Pranoto
HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut
kodratnya yang tidak di pisahkan hakikatnya.
d.
Kaelan
HAM adalah
hak-hak dasar yang dimiliki oleh
manusia, sesuai kodratnya.
e.
Laboratorium Pancasila IKIP Malang
HAM adalah hak
yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
f.
Jan Materson dari komisi HAM PBB
Jan Materson merumuskan
HAM dengan pengertian “Human right could be generally definet as those right
which are inherent in our nature and without which can not like as human being”.
Artinya bahwa
HAM merupakan hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpa nya manusia
mustahil dapat hidup sebagai manusia.
g.
Menurut UU no. 39 Th 1999, Pasal 1
HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.
HAM dalam UUD 1945
Dalam pembukaan
Undang-undang Dasar 1945 disebutkan hak-hak asasi manusia sebagai berikut:
Alinea 1: menyatakan
pengakuan adanya kebebasan untuk merdeka.
Alinea
2: menyatakan bahwa bangsa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi
keadilan.
Alinea 3: menyatakan
bahwa rakyat Indonesia menegaskan kemerdekaan agar dapat membangun kehidupan
bangsa yang bebas.
Alinea 4: menyatakan
tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Dalam batang
tubuh Undang-Undang dasar 1945 juga memuat hak-hak asasi manusia antara lain.
Pasal 27 : menyatakan
persamaan kedudukan dalam hukum dan penghidupan layak.
Pasal 28 : menyatakan
kebebasan berserikat,berkumpul,dan mengeluarkan pikiran baik secara lisan
maupun tulisan.
Pasal 29: menyatakan
kebebasan dalam memeluk/beribadat menurut agama/ kepercayaannya.
Pasal 31: menyatakan
hak untuk mendapatkan pengajaran.
Pasal 32: menyatakan
perlindungan terhadap kebudayaan.
Pasal 34: menyatakan
kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.
Ciri Pokok Hakikat HAM
a.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah
bagian dari manusia secara otomatis.
b.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras,
agama, etnis, pandangan politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.
c.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk
membatasi atau melanggar hak orang lain.
4.
Bentuk-bentuk HAM
Prof. Bagir Manan membagi HAM
pada beberapa kategori, yaitu:
1.
Hak Sipil
Hak sipil meliputi: hak diperlakukan sama di muka hukum, hak bebas
dari kekerasan, hak hidup dan hak kehidupan.
2.
Hak Politik
Hak politik meliputi: hak kebebasan berserikat dan berkumpul, hak
kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan hak menyampaikan
pendapat di muka hukum.
3.
Hak Ekonomi
Hak ekonomi meliputi: hak jaminan sosial, hak perlindungan kerja,
hak perdagangan, hak pembangunan berkelanjutan.
4.
Hak Sosial dan Budaya
Hak-hak ini
meliputi hak memperoleh pendidikan, hak kekayaan intelektual, hak kesehatan,
dan hak memperoleh perumahan dan pemukiman.
5.
Macam-macam Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM
adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara
baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelakuan yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok
orang yang dijamin oleh UU, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku.
Pelanggaran HAM
dikelompokkan menjadi dua bentuk, yaitu:
1.
Pelanggaran HAM berat,
meliputi:
1.
Kejahatan Genosida
Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan
atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis,
dan kelompok agama yang dilakukan dengan cara:
1.
Membunuh anggota kelompok
2.
Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap
anggota kelompok
3.
Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam
kelompok
4.
Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
kelompok lain
2.
Kejahatan Kemanusiaan
Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas
atau sistematis yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil berupa:
1.
Perbudakan
2.
Penyiksaan
3.
Perkosaan
4.
Perbudakan seksual
5.
Pelacuran secara paksa
2. Pelanggaran HAM ringan
Bentuk dari pelanggaran HAM ringan itu selain dari bentuk
pelanggaran HAM berat.
III.
KESIMPULAN
Dari hal-hal di atas dapat diambil kesimpulan,bahwa:
1.
HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati
dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan
dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara.
2.
Berdasarkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 dapat disimpulkan
bahwa hak-hak manusia sebagai berikut:
(a)
Hak kebebasan untuk merdeka
(b)
Hak untuk memperoleh keadilan
(c)
Hak membangun kehidupan bangsa yang bebas
(d)
Hak memperoleh pengakuan dan perlindungan
(e)
Hak memperoleh persamaan kedudukan di dalam hukum
(f)
Hak kebebasan berserikat
3.
Ciri umum dari hakikat HAM
bahwa HAM tidak perlu diberikan, berlaku untuk semua orang, dan tidak
bisa dilanggar
4.
Prof .Bagir Manan membagi HAM
pada beberapa kategori, yaitu:
(a)
Hak Sipil
(b)
Hak Politik
(c)
Hak Ekonomi
(d)
Hak Sosial Budaya
5.
Pelanggaran HAM dikelompokkan dalam dua bentuk, yaitu:
(a)
Pelanggaran berat, terdiri:
1.
Kejahatan Genosida
2.
Kejahatan Kemanusiaan
(b)
Pelanggaran ringan
DAFTAR PUSTAKA
Rosyada, Dede, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Prenada
Media, 2000.
Ubaidillah, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), Jakarta:
ICCE UIN Syarif Hidayatulah, 2007.
http: //www.scribd.com/doc/9488550/hak-asasi-manusia.
0 komentar:
Posting Komentar