-->

BINTANG

Senin, 14 Mei 2012

MAKALAH PKN


TERMINOLOGI HAM

Makalah ini disusun oleh :
Nama               : Tri Nofiatun 
NIM                : 103611024
Jurusan/Prodi  : Tadris/TF-2

       I.            RUMUSAN MASALAH

1.      Apa Terminologi HAM ?
2.      Bagaimana HAM  menurut UUD 1945?
3.      Apa Ciri Pokok Hakikat HAM?
4.      Bagaimana Bentuk-bentuk HAM?
5.      Apa saja Macam-macam Pelanggaran HAM?

    II.            PEMBAHASAN
1.         Terminologi  HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak pokok dan mutlak yang di miliki oleh setiap manusia yang di bawa sejak lahir.
Di bawah ini ada beberapa terminologi HAM :
a.    John lock
HAM adalah hak-hak yang di berikan langsung oleh Tuhan yang maha pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati , karena sifatnya yang demikian maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. Ia adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
b.    Prof. Dr. Dardji Darmodiharjo, SH.
HAM adalah hak-hak dasar/pokok yang di bawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
c.    Prof. Mr. Kuntjono Prubo Pranoto
HAM  adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak di pisahkan hakikatnya.
d.   Kaelan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh  manusia, sesuai kodratnya.
e.    Laboratorium Pancasila IKIP Malang
HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
f.     Jan Materson dari komisi HAM PBB
Jan Materson merumuskan HAM dengan pengertian “Human right could be generally definet as those right which are inherent in our nature and without which can not like as human being”.
Artinya bahwa HAM merupakan hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpa nya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
g.    Menurut UU no. 39 Th 1999, Pasal 1
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.      HAM dalam UUD 1945
Dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 disebutkan hak-hak asasi manusia sebagai berikut:
Alinea 1: menyatakan pengakuan adanya kebebasan untuk merdeka.
Alinea 2: menyatakan bahwa bangsa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi keadilan.
Alinea 3: menyatakan bahwa rakyat Indonesia menegaskan kemerdekaan agar dapat membangun kehidupan bangsa yang bebas.
Alinea 4: menyatakan tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Dalam batang tubuh Undang-Undang dasar 1945 juga memuat hak-hak asasi manusia antara lain.
Pasal 27 : menyatakan persamaan kedudukan dalam hukum dan penghidupan layak.
Pasal 28 : menyatakan kebebasan berserikat,berkumpul,dan mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun tulisan.
Pasal 29: menyatakan kebebasan dalam memeluk/beribadat menurut agama/  kepercayaannya.
Pasal 31: menyatakan hak untuk mendapatkan pengajaran.
Pasal 32: menyatakan perlindungan terhadap kebudayaan.
Pasal 34: menyatakan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.      Ciri Pokok Hakikat HAM
a.         HAM tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.         HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.
c.         HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.

4.      Bentuk-bentuk  HAM
Prof. Bagir Manan membagi HAM  pada beberapa kategori, yaitu:
1.    Hak Sipil
Hak sipil meliputi: hak diperlakukan sama di muka hukum, hak bebas dari kekerasan, hak hidup dan hak kehidupan.
2.    Hak Politik
Hak politik meliputi: hak kebebasan berserikat dan berkumpul, hak kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan hak menyampaikan pendapat di muka hukum.
3.    Hak Ekonomi
Hak ekonomi meliputi: hak jaminan sosial, hak perlindungan kerja, hak perdagangan, hak pembangunan berkelanjutan.
4.    Hak Sosial dan Budaya
Hak-hak ini meliputi hak memperoleh pendidikan, hak kekayaan intelektual, hak kesehatan, dan hak memperoleh perumahan dan pemukiman.
5.      Macam-macam Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelakuan yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
            Pelanggaran HAM dikelompokkan menjadi dua bentuk, yaitu:
1.    Pelanggaran HAM  berat, meliputi:
1.    Kejahatan Genosida
Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama yang dilakukan dengan cara:
1.    Membunuh anggota kelompok
2.    Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok
3.    Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
4.    Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
2.    Kejahatan Kemanusiaan
Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:
1.    Perbudakan
2.    Penyiksaan
3.    Perkosaan
4.    Perbudakan seksual
5.    Pelacuran secara paksa
2.  Pelanggaran HAM  ringan
Bentuk dari pelanggaran HAM ringan itu selain dari bentuk pelanggaran HAM berat.

 III.            KESIMPULAN
Dari hal-hal di atas dapat diambil kesimpulan,bahwa:
1.      HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara.
2.      Berdasarkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 dapat disimpulkan bahwa hak-hak manusia sebagai berikut:
(a)    Hak kebebasan untuk merdeka
(b)   Hak untuk memperoleh keadilan
(c)    Hak membangun kehidupan bangsa yang bebas
(d)   Hak memperoleh pengakuan dan perlindungan
(e)    Hak memperoleh persamaan kedudukan di dalam hukum
(f)    Hak kebebasan berserikat
3.      Ciri umum dari hakikat HAM  bahwa HAM tidak perlu diberikan, berlaku untuk semua orang, dan tidak bisa dilanggar
4.      Prof .Bagir Manan membagi HAM  pada beberapa kategori, yaitu:
(a)    Hak Sipil
(b)   Hak Politik
(c)    Hak Ekonomi
(d)   Hak Sosial Budaya
5.      Pelanggaran HAM dikelompokkan dalam dua bentuk, yaitu:
(a)    Pelanggaran berat, terdiri:
1.      Kejahatan Genosida
2.      Kejahatan Kemanusiaan
(b)   Pelanggaran ringan

           




DAFTAR PUSTAKA

Rosyada, Dede, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Prenada Media, 2000.
Ubaidillah, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatulah, 2007.
http: //www.scribd.com/doc/9488550/hak-asasi-manusia.

0 komentar: